HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri untuk bisa mengusut tuntas insiden saling tembak antara Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat dengan Bharada E.

Ditegaskan Jokowi, tidak boleh ada celah bebas dari anggota kepolisian yang melakukan kesalahan, seperti saat di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Ya proses hukum harus dilakukan,” tegas Jokowi, Selasa (12/7).

Polri sendiri sebelumnya mengklaim aksi penembakan berawal dari Brigadir J yang masuk ke kamar pribadi Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambi saat sang istri sedang beristirahat

“Seperti yang saya jelaskan, peristiwa itu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam di mana saat itu istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Menurut Ramadhan, saat itu Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Sambo serta menodongkan pistol ke kepalanya.

Kemudian, sang istri refleks berteriak, yang pada akhirnya Bharada E mendengar. Ketika itu terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Akhirnya Brigadir J tewas tertembak.