HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam dan pemeriksaan saksi – saksi, diketahui Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali, sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.

Dari lima tembakan yang dikeluarkan Bharada E, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J, sedangkan sayatan berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.

“Brigadir J melakukan tujuh tembakan, Bharada E melakukan lima. Dari Bharada E lima, yang nembak terus-terus Brigadir J,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (11/7).

Ramadhan menceritakan, Bharada E sama sekali tidak terkena tembakan dari Brigadir J karena posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

Sementara itu, terkait senjata yang digunakan keduanya memang diperbolehkan. Karena, keduanya bertugas mengawal petinggi Polri.

Bharada E sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” kata Ramadhan.

Sebelumnya diberitakan, Peristiwa penembakan di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dibenarkan oleh Markas Besar (Mabes) Polri. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, seorang anggota yang bertugas di Propam Polri tewas yakni Brigadir J.