HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks petinggi Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban membuat analisa bahwa kasus yang ada di Sri Lanka bisa saja menjadi inspirasi bagi masyarakat Indonesia untuk melakukan hal yang sama, yakni mengadili Presiden Joko Widodo yang dinilai tidak becus di dalam mengelola pemerintahan saat ini.

“Apakah peristiwa Sri Lanka menginspirasi rakyat di sini untuk mengadili presidennya yang tidak becus mengatasi masalah atau Presiden dengan sukarela menyerah bersama Wapres,” kata MS Kaban dikutip Holopis, Selasa (12/7).

Ia pun berharap akan ada pemerintahan yang baru untuk memimpin Indonesia sehingga pelbagai masalah bisa diatasi dengan baik.

“Indonesia bermartabat dengan pemimpin baru,” ujarnya.

Sayangnya, bekas Menteri Kehutanan tersebut malah ditertawakan oleh Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho.

Ia tampaknya menganggap ocehan Malem Sambat Kaban tersebut terlalu sumir, apalagi Wakil Majelis Syuro Partai Ummat itu pernah melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap saat menjabat sebagai menteri di Kabinet Indonesia Bersatu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Pak @MSKaban3 seperti becus saja saat jadi Menteri?,” tulis @emerson_yuntho.

Sekedar diketahui, bahwa Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas perkara dugaan suap pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan 2007 dengan terdakwa Anggoro Widjojo mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan ketika itu, Malam Sambat (MS) Kaban.

Majelis hakim Pengailan Tipikor menyatakan Anggoro terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap pejabat Kemenhut ketika itu, termasuk MS Kaban. Hakim juga menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 terkait pengajuan anggaran program Kemenhut yang didalamnya terdapat anggaran untuk proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) tersebut.

“Pemberian uang dan barang oleh Anggoro kepada saksi MS Kaban terbukti terekam dalam rekaman percakapan yang oleh ahli dinyatakan identik,” kata anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Slamet Subagio membacakan bagian putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (2/7/2014).