HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pencabutan izin operasional pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur. Dengan demikian, pesantren tersebut kini dapat kembali beroperasi.
“Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala” Kata Ad Interim Menteri Agama (Menag), Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Senin,(11/7)
Muhadjir mengaku, bahwa dirinya telah meminta PLH Sekjen Kemenag, Aqil Irham untuk segera menindaklanjuti pembatalan tersebut.
“Saya sudah meminta pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag, untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap dengan adanya keputusan tersebut dapat memberikan kepastian kepada para orang tua santri di ponpes tersebut.
Selain itu, diharapkan juga dapat memberi ketenangan bagi para santri yang tengah menimba ilmu.
“Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang,” tutup Muhadjir.
Adapun alasannya membatalkan pencabutan tersebut lantaran kasus pelecehan seksual yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tidak ada kaitannya dengan lembaga ponpes Shiddiqiyyah.
“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri,” ujar Muhadjir.
Selain itu, lanjut dia, pihak-pihak yang turut menghalangi penindakan terhadap Mas Bechi juga telah diamankan. Sehingga, kini pondok pesantren dapat beroperasi kembali.
“Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya,” jelasnya.
“Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut,” tutup Muhadjir.