HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah saat ini tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Di mana salah satu isinya adalah melarang mobil mewah untuk mengonsumsi BBM subsidi.
Kepala BPH, Erika Retnowati mengatakan, bahwa larangan mobil mewah mengonsumsi BBM subsidi seperti Pertalite dan solar subsidi itu akan segera keluar setelah revisi Perpres selesai digodok.
Ia menuturkan, ketentuan terkait larangan mobil mewah menggunakan BBM subsidi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebab menurutnya, mobil mewah umumnya dimiliki oleh masyarakat ekonomi kelas atas alias orang mampu, sehingga tidak layak sebagai penerima subsidi.
“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan,” kata Erika dalam keterangan tertulis, Senin (11/7).
“Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM Bersubsidi, mobil mewah yang punya orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” sambungnya.
Tak hanya aturan yang direvisi, pengawasan atas penyaluran BBM subsidi juga turut ditingkatkan. Salah satu caranya yakni memperkuat peran pemerintah daerah (Pemda) dan penegak hukum.
Selain itu, BPH Migas juga akan melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan terkait sanksi tegas yang akan diberlakukan, serta mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.
“Ke depannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” ujar Erika.