HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri hari ini dijadwalkan akan kembali memeriksa dua nama petinggi lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kedua petinggi yang dimintai keterangan adalah pendiri ACT Ahyudin, dan Presiden ACT Ibnu Khajar terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana yang dilakukan lembaga tersebut.
“Ahyudin dan Ibnu, keduanya lanjut diperiksa Senin,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Andri Sudarmaji seperti dikutip dari Antara, Senin (11/7)
Ahyudin dan Ibnu Khajar sebelumnya telah memenuhi panggilan penyidik Polri untuk dimintai keterangan pada Jumat (8/7). Namun, pemeriksaan tersebut dianggap masih belum lengkap dan akan dilanjutkan per hari ini.
Bareskrim sebelumnya juga telah menemukan sejumlah indikasi penggelapan dana umat oleh petinggi ACT.
Mulai dari penggelapan dana sumbangan korban pesawat Lion Air sampai penggelapan dana sumbangan bulanan sebesar 20 persen dengan dalih kepentingan pembiayaan gaji.