Sabtu, 18 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamMas Bechi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mas Bechi Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa tersangka kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Jawa Timur, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

MSAT diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) huruf e KUHP. Hal ini dikarenakan ia telah melakukan kekerasan seksual kepada empat orang santriwatinya di Pondok Pesantren yang dikelola oleh ayahnya, KH Muhammad Mukhtar Mu’thi.

“Atas perbuatan tersangka atas nama MSAT alias Mas Bechi disangkakan Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 ayat (2) kedua huruf e KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Ahmad, Jumat (8/7).

Pencabulan ini telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada 8 Mei 2017 sekitar pukul 11.00 WIB dan 18 Mei 2017 sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka melakukan kekerasan seksual ini di Gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang.

Selanjutnya, telah ditemukan beberapa barang bukti, seperti rok, jilbab, pakaian, kaos, hingga surat pemberhentian murid.

“Barang bukti yang diamankan dua buah rok, dua buah jilbab, dua setel pakaian, satu buah kaos, dan tiga lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ,” lanjutnya.

Pada kasus ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 36 orang saksi dan delapan saksi ahli, yaitu tiga saksi ahli pidana, dua saksi ahli psikologi, dan tia saksi ahli kedokteran.

“Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang. Kemudian, pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P-21,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral