HOLOPIS.COM, JAKARTA – Satgas Penanganan covid-19 menyatakan pelaku perjalanan domestik yang baru mendapat vaksinasi covid-19 kedua wajib menunjukkan hasil tes antigen dan RT-PCR untuk bisa bepergian.

Ketentuan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang yang diterima di Jakarta, Sabtu (9/7).

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sementara, bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin satu kali, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

Sedangkan, yang belum atau tidak bisa divaksin karena penyakit tertentu, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Adapun bagi pelaku perjalanan usia 6 hingga 17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.

Jika anak baru menerima vaksin dosis pertama atau belum vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam berikut surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin ataupun hasil negatif swab antigen/RT-PCR, serta wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19.

Khusus pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksin dosis ketiga alias booster, tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan pemerintah masih menggunakan indikator leveling pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk memonitor situasi penularan covid-19 di populasi.

“Memang benar sudah 80 persen lebih kasusnya subvarian Omicron BA.4 BA.5 yang penularannya cepat, tapi tidak sevirulen Delta,” katanya.