HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri mengatakan Hewan kurban yang dijual dipasaran hanya yang berasal dari zona hijau PMK. Dia menegaskan bahwa hewan ternak yang berada di daerah zona merah PMK tidak diperbolehkan berlalu lalang dan dalam pengawasan ketat petugas Kementerian Pertanian dan Satgas PMK.

“Penanganan PMK oleh pemerintah sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kami atasi segera. Kami ingin sampaikan, Insyaallah Idul Qurban tahun ini bisa kita lalui dengan baik,” kata Kuntoro, Jumat (8/7).

Selain kecukupan, pemerintah juga memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat. Hewan ternak yang dikirim dari daerah sentra sudah mendapat tindakan karantina untuk memastikan sapi sehat, aman, dan bebas PMK. Selain itu ternak juga telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah.

Kementerian Pertanian mencatat kebutuhan hewan kurban untuk Idul Adha mencapai 1,8 juta ekor atau meningkat 11 sampai 13% dibanding tahun sebelumnya. “Insya Allah bisa dipenuhi dari sentra ternak yang ada di zona hijau,” ujar Kuntoro.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veterinar Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syamsul Ma’rif mengatakan bahwa setiap penyembelihan hewan kurban harus memerhatikan instruksi dan arahan dari petugas kesehatan hewan, termasuk pada saat daging kurban akan dibagikan.

Petugas akan menentukan apakah hewan ternak layak atau tidak untuk dijadikan hewan kurban. “Kalau kami temukan si hewan sakit berat, saya sarankan jangan dipotong dulu. Ini untuk ketenteraman batin si hewan,” kata Syamsul.