HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga adanya aliran dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke salah satu partai politik (parpol).

“Ada yang langsung disumbangkan ada yang menyumbangkan melalui pihak ketiga (parpol),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta (6/7).

Meski demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci terkait inisial partai maupun kegiatan yang dilakukan partai tersebut. Sebab sampai saat ini, PPATK masih mengkaji secara mendalam terkait aliran dana ACT tersebut.

“Terkait dengan partai secara detail kita tidak bisa sampaikan,” tegas Ivan.

Sementara itu, PPATK telah mengungkap perputaran dana yang dihimpun ACT sekitar Rp1 triliun setiap tahunnya.

“Jadi dana masuk dan keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun. Jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” ungkapnya.

Selain itu PPATK juga mengungkap adanya dugaan bahwa dana donasi yang terkumpul tak langsung disalurkan disalurkan, melainkan diputar oleh salah satu petinggi ACT untuk kebutuhan bisnis.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga, tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” pungkasnya.