HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah menargetkan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja bisa dilakukan sampai akhir 2022.

Perbaikan ini akan melibatkan partisipasi publik dan masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Arahnya ini secepatnya kalau bisa kita selesaikan tahun ini,” kata Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Makro, Kemenko Bidang Perekonomian, Elen Setiadi (6/7).

Berbagai masukan dari publik nantinya akan diinventarisir untuk kemudian ditindaklanjuti. Bila berbagai masukan tersebut harus mengubah substansi UU, maka akan diajukan revisi ke DPR.

Sebaliknya jika tidak ada perbaikan berarti, maka tidak perlu dilakukan perbaikan.

“Inisiatif masih dibicarakan dengan pemerintah dan DPR. Permasalahan kita dapat di masyarakat kita lihat dulu apakah persoalan normal apa di implementasinya. Implementasinya bisa regulasi di Permen dan PP karena tidak sinkron dengan atasnya,” jelasnya.

Dia menambahkan, sebelum ada UU Nomor 13/2022 jika terdapat kesalahan tidak bisa dilakukan perbaikan.

Pada saat saat ini pemerintah juga tengah melakukan perbaikan penulisan tanpa mengubah subtansi UU Cipta Kerja seperti kesalahan penulisan (typo), perbaikan salah rujuk pasal dan sebagainya.

“Kita sadar betul ini terdapat kesalahan ketik, penulisan ini sering terjadi karena human eror ini bisa dilakukan perbaikkan dan dibuka koridornya di undang-undang ini,” kata dia.