HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan TNI-Polri aktif yang akan diangkat menjadi penjabat kepala daerah tidak perlu mundur atau pensiun sejak jauh hari. Menurutnya, yang penting anggota TNI-Polri aktif sudah pensiun ketika diangkat menjadi Pj kepala daerah.
“Jadi ada pertanyaan kok bisa mengundurkan diri lebih cepat? Dalam UU ini tidak diatur misalkan harus mengundurkan diri 3 atau 6 bulan sebelumnya, tidak, jadi sepanjang keppres dan kemudian pelantikan,” kata Tito, Rabu (6/7).
Diketahui, Tito baru saja melantik Mayjen Purn. Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Marzuki terbilang baru saja pensiun sebelum ditunjuk Tito.
Marzuki mengundurkan diri dari TNI pada 1 Juli. Tiga hari berselang, Marzuki diangkat jadi Staff Ahli Kemendagri Bidang Hukum dan Kesbang yang setara jabatan pimpinan tinggi madya atau syarat untuk jadi penjabat gubernur. Lalu dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada hari ini.
Menurut Tito, proses Marzuki hingga menjadi penjabat gubernur sudah sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016 meski baru hitungan hari pensiun dari TNI.
“Pak Marzuki memilih untuk mengundurkan diri atau pensiun dini. Otomatis dia bukan lagi prajurit TNI aktif melainkan statusnya purnawirawan alih status sebagai ASN di Kemendagri. Jadi semua sudah dilakukan sebelum pelantikan,” kata Tito.
Mayjen Purn. Achmar Marzuki dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh oleh Mendagri Tito Karnavian pada hari ini, Rabu (6/7). Pelantikan dilakukan di Gedung DPR Aceh.
Mulanya, DPR Aceh mengajukan tiga nama kepada pemerintah pusat antara lain Sekjen DPR Indra Iskandar, Mayjen Achmad Marzuki dan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Kemendagri lalu memilih nama Achmad Marzuki.