Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Miliki 632 Pasal, Wamenkumham Serahkan Draf Final RKUHP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM resmi menyerahkan draf final dari revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR.

Di dalamnya, terdapat total 632 pasal yang telah menjadi hasil perbaikan tim pembahasan RKUHP bentukan Kemenkumham.

“Ada 632 pasal,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (6/7).

Ia menjelaskan, tim dari Kemenkumham telah melakukan sosialisasi RKUHP di 12 kota dan menghasilkan 14 poin krusial, yakni pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih; pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

Adapun dalam draf final RKUHP, pihaknya telah memutuskan untuk menghapus dua pasal dari 14 poin tersebut. Keduanya adalah pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

“Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun,” ujar Eddy.

Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek itu sudah ada dalam UU Praktik Kedokteran. Hal itu dianggap redundant (berulang) dan bukan materi muatan KUHP sehingga di-take out.

Ia mengungkapkan, kemungkinan besar draf tersebut tak disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (7/7), yang merupakan rapat paripurna penutupan masa sidang DPR.

Ia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over atau operan dari DPR periode sebelumnya yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Pemerintah disebutnya tak terburu-buru untuk mengesahkannya.

“Yang jelas dia masuk Prolegnas 2022, sampai 31 Desember 2022, masih ada waktu,” ujar Eddy.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru