Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Komisi III DPR RI akan Kaji Kembali Draf Final RKUHP

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI resmi menerima draf final hasil perbaikan dari revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Selanjutnya, setiap fraksi akan kembali mendalami draf yang sudah dapat diakses publik tersebut.

“Hari ini kita menerima saja dulu, kita baca lagi, kita pelajari, baru nanti kita tuangkan dalam pandangan mini fraksi,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, Rabu (6/7).

RKUHP, jelas Adies, kemungkinan besar tak akan disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna penutupan masa sidang DPR pada Kamis (7/7). Pasalnya, pihaknya tentu masih perlu melakukan pendalaman bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly.

“Terkait dengan Undang-Undang KUHP, kita masih butuh diskusi dengan Kementerian Hukum dan HAM dan seluruh jajaran yang terkait,” ujar Adies.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi III, Arsul Sani. Menurutnya, RKUHP belum dapat segera disahkan karena setiap fraksi yang ada di Komisi III perlu melakukan kajian kembali terhadap draf final yang diserahkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

“Itulah nanti kita akan dengarkan, tetapi kan kalau dari tadi itu kan kalau ada pembahasan itu kan atas 14 isu krusial dan hal-hal yang terkait dengan penjelasan,” ujar Arsul.

Selain menyerahkan draf final RKUHP, rapat kerja antara Komisi III dengan Kemenkumham menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, Komisi III resmi menerima naskah RKUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang telah disempurnakan.

“Dua, Komisi III DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tentang KUHP, khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya,” ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh membacakan kesimpulan.

Terakhir, Komisi III dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Pemasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya atau disahkan menjadi Undang-Undang. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang ada.

Kemenkumham resmi menyerahkan draf final dari RKUHP kepada Komisi III. Di dalamnya, terdapat total 632 pasal yang telah menjadi hasil perbaikan tim pembahasan RKUHP bentukan Kemenkumham.

Adapun dalam draf final RKUHP, Kemenkumham telah memutuskan untuk menghapus dua pasal dari 14 poin krusial tersebut. Keduanya adalah pasal soal advokat yang curang dan dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin.

“Soal advokat curang kita take out karena itu materi muatan UU Advokat, kedua mengapa hanya advokat saja yang diatur toh yang bisa curang bisa jaksa, panitera, hakim siapapun,” Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej.

Kedua, mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek yang sudah diatur dalam UU Praktik Kedokteran.

“Kita anggap itu redundant (berulang) dan bukan materi muatan KUHP, maka kita take out,” kata dia.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Susi Bersyukur Philips Berhasil Bebas, Ucap Terima Kasih ke Jokowi-Prabowo dan TNI Polri

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Bos Susi Air, Susi Pudjiastuti menyampaikan...

Pilot Susi Air Bebas dari Jerat Teroris Papua

Satgas Cartenz akhirnya berhasil membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens yang disandera oleh teroris Papua atau OPM kelompok Egianus Kogoya.

Bos Pajak Bantah Ada Kebocoran Data NPWP dari Sistem DJP

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo membantah adanya indikasi kebocoran dara langsung dari sistem di Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, utamanya perihal dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru