HOLOPIS.COM, JAKARTA – Baru sehari berjalan, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan aturan baru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali .

Dalam aturan terbaru yang tertuang dalam Inmendagri No 35 Tahun 2022 ini, status PPKM di wilayah DKI Jakarta kembali ke level 1, dari yang awalnya dinaikkan ke level 2.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” demikian bunyi petikan Inmendagri tersebut.

Selain Jakarta level PPKM di wilayah sekitar seperti Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi atau Bodetabek juga kembali ke Level 1.

“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” demikian bunyi petikan selanjutnya.

Dengan kembalinya status PPKM ke level 1, kapastitas mal/pusat perbelanjaan di Jabodetabek kini kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Sementara untuk perusahaan di sektor non esensial pun juga sudah bisa lagi menerapkan 100 persen bekerja dari kantor (WFO).

Tak hanya itu, kapasitas pengunjung restoran atau rumah makan juga bisa hingga 100 persen, begitu pun dengan kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100 persen.

Selain itu, sejumlah fasilitas umum seperti bioskop, tempat ibadah, taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya, pusat kebugaran hingga angkutan umum juga bisa menerapkan kapasitas hingga 100 persen.