More
    HolopisPolhukamTak Ada Ruang Bagi Premanisme di Indonesia

    Tak Ada Ruang Bagi Premanisme di Indonesia

    JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho menyatakan bahwa Kepolisian telah menuntaskan sebanyak 3.326 kasus premanisme dalam operasi kepolisian kewilayahan serentak yang digelar sejak 1 Mei 2025 di seluruh Indonesia.

    Sandi menegaskan bahwa pengungkapan kasus-kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Polri tidak akan menoleransi aksi-aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok yang berlindung di balik nama organisasi masyarakat,” tegas Sandi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (10/5/2025).

    Dalam operasi tersebut, sejumlah pengungkapan menonjol berhasil dilakukan, seperti Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman, serta Polda Kalimantan Tengah yang memanggil Ketua GRIB Kalteng terkait kasus penutupan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).

    Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa penumpasan kasus premanisme ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan dunia usaha, sekaligus menjaga ruang publik tetap aman dan kondusif.

    Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda dan Polres untuk melakukan penegakan hukum secara terstruktur, dengan dukungan langkah intelijen, preemtif, dan preventif.

    Adapun sasaran penindakan dalam operasi ini mencakup berbagai bentuk kejahatan premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, penganiayaan, penghasutan, pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian, hingga penculikan.

    Polri juga menempuh sejumlah langkah strategis, antara lain melakukan penegakan hukum terhadap organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindak pidana, menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, memverifikasi legalitas ormas yang terlibat, serta memberikan rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin terhadap ormas yang melanggar hukum.

    Dalam pelaksanaannya, Polri turut bersinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

    WhasApp Channel

    Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

    Berita Terbaru

    Berita Terkait