JAKARTA – Menyusul kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Lintas Padang Panjang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) lalu, Kementerian Perhubungan kembali menegaskan pentingnya kepatuhan operator bus terhadap perizinan dan kelaikan jalan.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Jumat (9/5) di Jakarta, mengingatkan bahwa setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di jalan wajib memiliki izin resmi serta lolos uji kelaikan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap bus harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu, kendaraan wajib diuji secara berkala untuk memastikan kelaikannya,” jelas Ahmad Yani.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, dan Permenhub Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Menurut Yani, pengujian berkala menjadi tanggung jawab Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor, sementara perusahaan otobus (PO) bertanggung jawab atas perawatan rutin armadanya. Tujuannya adalah menjamin kendaraan beroperasi sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan transportasi.
Ia juga menekankan kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang diatur dalam Permenhub Nomor 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan sistem pengelolaan keselamatan secara menyeluruh oleh manajemen perusahaan, yang mencakup upaya pencegahan risiko kecelakaan dan peningkatan budaya keselamatan.
Dalam kasus terbaru, Bus ALS yang mengalami kecelakaan diketahui tidak memiliki izin operasi yang sah, meskipun masa uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025. Fakta ini menjadi sorotan serius Kemenhub.
“Ini menjadi perhatian kami. Kami akan memanggil pihak perusahaan otobus terkait dan mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan KNKT untuk mendalami penyebab kecelakaan,” tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional. Jika terjadi kecelakaan akibat kendaraan tidak laik jalan, maka perusahaan juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
“Kami berharap seluruh perusahaan otobus mematuhi ketentuan yang berlaku demi keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jasa transportasi di Indonesia,” pungkas Ahmad Yani.