JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia tengah menyusun aturan baru terkait penggunaan lampu isyarat (strobo) dan sirene. Langkah ini diambil untuk mengatasi penyalahgunaan yang marak terjadi di jalan raya, terutama oleh kendaraan pribadi yang tak berhak menggunakannya.
Lampu strobo dan sirene seharusnya hanya digunakan oleh kendaraan dinas tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau pengawalan resmi. Namun dalam praktiknya, banyak kendaraan pribadi yang memasang perangkat ini demi mendapatkan keistimewaan di jalan.
“Ini kita susun supaya nanti bisa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, dikutip Holopis.com dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (9/5).
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Faizal menekankan bahwa penyalahgunaan lampu isyarat bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut etika berkendara dan kenyamanan publik. Bahkan, suara sirene yang terlalu bising bisa mengganggu kesehatan, termasuk bagi penumpang kendaraan dan petugas pengawalan itu sendiri.
“Saya pernah baca ada sirene low frequency yang tetap bisa dirasakan getarannya meski kendaraan kedap suara. Ini penting agar tidak mengganggu kenyamanan maupun kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban tidak lagi cukup. Penindakan tegas harus dilakukan karena pelanggaran ini sudah berlangsung lama dan diketahui publik luas.
“Kalau sekarang saya pikir bukan waktunya penertiban lagi, tapi penindakan. Karena mereka sudah tahu ini melanggar,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan masih banyaknya pelanggar yang tidak dikenai sanksi meski aturannya sudah jelas. Faizal berharap aparat penegak hukum segera memberi peringatan atau sanksi agar tidak muncul kesan bahwa pelanggaran tersebut diperbolehkan.
“Undang-undangnya jelas. Kalau tidak bisa dikenai sanksi, minimal ditegur supaya paham itu salah. Kalau terus dibiarkan, nanti mereka pikir itu benar,” pungkasnya.