HolopisPolhukamHakim PN Surabaya Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul...

Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Divonis 10 Tahun, Erintuah Damanik dan Mangapul 7 Tahun Penjara

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman atau vonis kepada tiga hakim yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dijatuhi vonis itu yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul.

Heru Hanindyo divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Heru dihukum dengan pidana selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan Erintuah dan Mangapul dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (8/5).

Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya dinilai menerima suap sejumlah Rp 1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur (31). Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp 4,3 miliar.

Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

Adapun Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp 97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25. Erintuah menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

Sementara Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp 21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Mangapul menyimpan uang tersebut di apartemennya.

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa tersebut terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Ronald Steven ( Redaktur ) Kamis, 8 Mei 2025 - 21:25 WIB (5 hari lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait