HolopisPolhukam2 Anak Usaha PT Darmex Plantations akan Kirim Rp 479 Miliar Hasil...

2 Anak Usaha PT Darmex Plantations akan Kirim Rp 479 Miliar Hasil TPPU Duta Palma ke Hong Kong

JAKARTA – Anak usaha PT Darmex Plantations yakni, PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa diduga akan mengirimkan uang Rp 479.175.079.148 ke Hong Kong melalui jasa perbankan. Diduga uang itu hasil tindak kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations.

“Beberapa waktu lalu penyidik mendapatkan informasi bahwa anak usaha PT Darmex Plantations yaitu PT DMP (Delimuda Perkasa) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa), yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hongkong melalui jasa perbankan,” ungkap Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).

Mengetahui uang hasil TPPU itu akan dikirim ke Hong Kong, kemudian Kejagung melakukan pemblokiran. Lalu, uang Rp 479.175.079.148 itu disita.

“Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations karena 99,9% pemegang saham PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa) dan PT DMP (Delimuda Perkasa) adalah PT Darmex Plantations (sisa 0,1 % pemegang saham PT TKP dan PT DMP adalah PT Palma Lestari),” ucap Sutikno.

“Dengan rincian, uang sebesar Rp 376.138.264.001 disita dari PT DMP (Delimuda Perkasa). Uang sebesar Rp 103.036.815.147 disita dari PT TKP (Taluk Kuantan Perkasa),” ditambahkan Sutikno.

Adapun perkara atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 April 2025 bersama dengan Terdakwa korporasi yang lain. Yakni, Terdakwa Korporasi PT Asset Pacific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur.

“Saat ini dalam proses persidangan,” tutur Sutikno.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut pihaknya sejauh ini telah menyita uang terkait kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group dengan total Rp 6,8 triliun.

“Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Grup. Uang rupiah sebanyak Rp 6.862.804.090. Jadi ada Rp 6,8 triliun,” ujar Harli.

Kata Harli, uang sitaan dalam beberapa mata yang. Rinciannya, USD13.274.490,57, SGD12.859.605, dolar Australia 13.700. Kemudian yuan China 2.005, yen Jepang 2.000.000, won Korea 5.645.000, dan ringgit Malaysia 300.000.

Menurut Harli, penyitaan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara. Saat ini uang itu disimpan dalam rekening penitipan. Uang tersebut akan diserahkan ke negara setelah kasus berkekuatan hukum tetap.

“Mengapa hal ini penting kami sampaikan pada kesempatan yang baik ini, supaya masyarakat juga bisa memahami bagaimana upaya-upaya yang secara keras dan serius dilakukan oleh kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” tutur Harli.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Ronald Steven ( Redaktur ) Kamis, 8 Mei 2025 - 19:01 WIB (2 minggu lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait