HolopisRagamDua Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

Dua Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir

JAKARTA – Bencana banjir merendam sejumlah pemukiman warga yang ada di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat sejak beberapa hari lalu.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari mengatakan, banjir disebabkan hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kabupaten Bandung.

“Kondisi itu telah mengakibatkan kerusakan pada sejumlah rumah warga di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pangalengan dan Kecamatan Kutawaringin,” kata Abdul Muhari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (8/5).

Abdul menjelaskan bahwa di Kecamatan Pangalengan, dampak kejadian ini dirasakan di Desa Lamajang. Sementara di Kecamatan Kutawaringin, kerusakan tercatat di Desa Jatisari.

“Berdasarkan laporan sementara, sebanyak 5 kepala keluarga (KK) atau 12 jiwa terdampak dalam peristiwa ini. Salah satu KK di antaranya terpaksa mengungsi sementara ke rumah kerabatnya untuk mendapatkan tempat tinggal yang aman,” jelasnya.

Adapun kerugian materil yang ditimbulkan akibat bencana ini meliputi 2 unit rumah mengalami rusak berat dan 3 unit rumah mengalami rusak ringan.

Pemerintah daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung saat ini tengah melakukan pendataan lebih lanjut, serta koordinasi untuk penanganan darurat dan pemulihan pascabencana.

Upaya penanganan bencana BPBD Kabupaten Bandung bersama pihak kecamatan dan desa terkait telah melakukan koordinasi dan asesmen di lokasi kejadian untuk menilai dampak yang ditimbulkan dan menentukan langkah-langkah penanganan lebih lanjut.

Selain itu, BPBD Kabupaten Bandung juga mengimbau kepada seluruh warga di sekitar lokasi kejadian untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi bencana lainnya, terutama saat hujan deras disertai angin kencang, yang dapat berisiko menyebabkan kerusakan lebih lanjut.

Kabupaten Bandung juga telah menetapkan status siaga darurat untuk penanggulangan bencana yang meliputi potensi banjir, longsor, dan angin kencang. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Bupati Bandung Nomor: 300.2.1/KEP.671-BPBD/2024 yang berlaku sejak 14 November 2024 hingga 31 Mei 2025.

Status siaga darurat ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antara pihak terkait dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di wilayah Kabupaten Bandung.

“Hingga kini kondisi di lokasi kejadian masih dalam penanganan dan akan terus dipantau serta ditindaklanjuti oleh aparat desa setempat,” imbuhnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Hari Raya Waisak 2025 / 2569 BE

Berita Terbaru

Berita Terkait