HolopisPolhukamKejagung Sebut Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan Rugikan Negara USD 21.384.851

Kejagung Sebut Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan Rugikan Negara USD 21.384.851

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada tahun 2016 merugikan negara USD 21.384.851,89. Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, Laksamana Muda (Purn) Leonardi selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017; Gabor Kuti (GK) selaku CEO Navayo International AG; dan Anthony Thomas Van Der Hayden (ATDVH) selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan.

“Menurut perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak USD 21.384.851,89,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (8/5).

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah memeriksa 52 orang saksi sipil dan 7 orang saksi militer serta 9 orang Ahli.

“Untuk memenuhi kewajiban pembayaran sejumlah US$ 20.862.822 berdasarkan Final Award Putusan Arbitrase Singapura dan permohonan penyitaan Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, rumah dinas Atase Pertahanan dan rumah dinas (apartemen) Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris oleh Juru Sita (Commissaires de justice) Paris terhadap Putusan Pengadilan Paris yang mengesahkan Putusan Tribunal Arbritase Singapura tanggal 22 April 2021 yang dimohonkan oleh Navayo International AG atas putusan Arbitrase International Commercial Court (ICC) Singapura,” ditambahkan Harli.

Dalam konstruksi kasus, dijelaskan Harli, Kementerian Pertahanan melalui tersangka LNR selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan (selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) telah menandatangani kontrak dengan Tersangka GK selaku CEO Navayo International AG (Perusahaan Hungaria) tanggal 1 Juli 2016. Adapun kontrak tersebut tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment) senilai US$ 34.194.300 dan berubah menjadi US$ 29.900.000.

Kejagung menduga penandatanganan kontrak antara Navayo International dengan tersangka LNR selaku PPK dilakukan tanpa ada tersedianya anggaran. Selain itu, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa dimana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH.

“Navayo International AG mengklaim telah melakukan pekerjaan berupa pengiriman barang kepada Kementerian Pertahanan RI dengan berdasar kepada 4 buah Certificate of Performance (CoP) yang telah ditandatangani Letkol Tek JKG dan Kolonel Chb MRI atas persetujuan Mayor Jendral TNI (Purn) BH dan Tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, dimana CoP tersebut yang telah disiapkan oleh Tersangka ATVDH dan Tersangka GK tanpa dilakukan pengecekan atau pemeriksaan terhadap barang yang dikirim Navayo terlebih dahulu,” ujar Harli.

Kemudian, pihak Navayo International AG melakukan penagihan kepada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dengan mengirimkan empat invoice permintaan pembayaran dan CoP. Namun, sambung Harli, sampai dengan tahun 2019 Kementerian Pertahanan RI tidak tersedia anggaran pengadaan satelit.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Navayo International AG diperoleh hasil sebagai berikut:

a. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampling barang yang dikirim Navayo diperoleh hasil bahwa Handphone sebanyak 550 buah bukan merupakan handphone satelit dan tidak terdapat Secure Chip sebagaimana spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.

b. Terhadap master program yang dibuat Navayo yaitu sebanyak 12 buku Milstone 3 Submission setelah dinilai oleh ahli satelit dengan kesimpulan pekerjaan Navayo International AG tidak dapat membangun sebuah program user Terminal.

Kejagung menduga perbuatan para tersangka merupakan tindak pidana korupsi koneksitas, yaitu dengan sengaja secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan user terminal untuk slot orbit 123 derajat BT pada Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Tahun 2012 – 2021.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

“Tim Penyidik Koneksitas menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025 terhadap Tersangka LNR, ATVDH, dan GK,” tutur Harli.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Ronald Steven ( Redaktur ) Kamis, 8 Mei 2025 - 17:07 WIB (2 minggu lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait