HolopisPolhukamMantan Petinggi HMI Sekaligus Ketua Tim Cyber Army Dapat Imbalan Ratusan Juta...

Mantan Petinggi HMI Sekaligus Ketua Tim Cyber Army Dapat Imbalan Ratusan Juta dari Perkara Impor Gula dan CPO

JAKARTA – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan dalam perkara impor gula, tambang timah ilegal dan CPO (Crude Palm Oil).

Adhiya Muzaki yang diketahui merupakan Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten pada masa periode 2021-2023 ini dapat bagian hingga Rp 864,5 juta.

Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, Adhiya dibantu 150 anggotanya menjadi buzzer di media sosial untuk membuat framing berita negatif tentang Kejaksaan Agung.

“Sudah cukup alat bukti untuk menetapkan MAM sebagai tersangka, ” kata Qohar dalam keterangannya pada Rabu (7/5) malam.

Adhiya yang telah dijadikan tersangka itu kemudian dijebloskan ke bui alias penjara (Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung).

Dengan demikian, jumlah tersangka perkara perintangan penyidikan dalam perkara impor gula, tambang timah ilegal dan CPO (Crude Palm Oil) menjadi 4 orang.

Tiga tersangka sebelumnya, atas nama Advokat Marcella Santoso, Advokat yang juga Dosen Junaedi Saibih dan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bachtiar.

Perkara ini terungkap dari suap dan atau gratifikasi kepada M.Arif Nuryanto dkk saat penggeledahan di kantor MS dan ditemukan sejumlah dokumen yang berisi pemberian uang guna mengerjai Kejaksaan agar ketiga perkara tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya, MM dijerat pasal 21 UU Tipikor. Ancaman pidana paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp 150 juta sampai Rp 600 juta.

1, 5 JUTA PER- BUZZER

Qohar menerangkan pembuatan tim Buzzer dilakukan atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso).

Selanjutnya, MAM dan MS bersepakat buat tim Cyber Army yang diketaui MAM dibagi dalam 5 tim dengan anggotanya sekitar 150 orang.

“Mereka diarahkan untuk menyebarkan luaskan dan memberikan aneka komentar yang (telah dan akan) dibuat oleh Tian Bachtiar,” jelasnya.

Untuk pengerjaan itu, masih kata Qohar MAM memperoleh Rp 697,5 juta dari MS melalui IK (Bagian Keuangan Kantor Hukum AALF). Sisanya Rp167 juta juga diberi oleh MS, tapi kurirnya kali ini adalah RKY (Kurir di Kantor Hukum AALF).

Sebagai tindak lanjut, MAM juga atas permintaan MS membentuk 5 tim terdiri Tim Mustafa 1, Mustafa 2, Mustafa 3, Mustafa 4 dan Mustafa 5.

“Setiap aksi Buzzer dalam merespon dan beri komentar negatif atas berita-berita dan konten negatif yang terlebih dahulu dibuat tersangka TB dibayar Rp 1, 5 per Buzzer,” terangnya.

Qohar juga menjelaskan bahwa praktik itu dilakukan berjenjang sebelum disebar ke media online dan Medsos.

Pertama, tersangka JS (Junaedi Saibih) membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum pada Jampidsus, Kejagung.

Antara lain, menyatakan metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Kemudian, tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh Jak TV.

“Kemudian terdapat permufakatan jahat antara MAM, MS, JS dan TB guna cegah, dalam penanganan perkara (CPO), tata niaga timah dan perkara kegiatan importasi gula,” pungkasnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait