JAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan komitmen kuatnya dalam memberantas praktik premanisme yang kian meresahkan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme yang digelar hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, yang mewakili Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Komisi III menerima berbagai aspirasi, laporan lapangan, serta usulan dari para advokat yang selama ini aktif menangani kasus-kasus premanisme yang menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
BACA JUGA
- Komisi III DPR RI Desak Agar Eks Kapolres Ngada Diganjar Hukuman Maksimal
- Polri Ajak Masyarakat Tak Ragu Lapor Jika Ada Premanisme
- Polres Bogor Amankan 23 Preman Berkedok Tukang Parkir
- Komisi III DPR Apresiasi Kapolda Banten Penjarakan Bos KADIN Cilegon
- Kapolri Dapat Perintah Presiden Berantas Premanisme, TPPO Hingga Terorisme
Bimantoro menegaskan bahwa premanisme merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang harus diberantas secara sistematis dan menyeluruh.
“Premanisme bukan hanya menciptakan ketakutan, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum kita. Sesuai arahan Ketua Komisi III, kami akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan dalam RDPU ini,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Rabu (7/5).
Ia juga menyampaikan bahwa Komisi III mendukung penuh sinergi antara lembaga legislatif dan para advokat dalam melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan di masyarakat.
“Komisi III DPR RI akan mengawal hasil RDPU ini, termasuk kemungkinan pembentukan kebijakan atau regulasi yang lebih tegas terhadap para pelaku premanisme,” tambahnya.
RDPU ini menjadi langkah awal membangun kolaborasi antara DPR dan penegak hukum sipil dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari praktik kekerasan oleh kelompok tertentu.