JAKARTA – Aktor Indonesia Jonathan Frizzy belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus rokok elektronik yang mengandung obat keras, yaitu etomidate. Meski jadi tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal tersebut pun dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu, termasuk apa yang harus dilakukan oleh Jonathan Frizzy ke depannya.
“Tidak ditahan karena sakit, namun wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” demikian disampaikan Michael Tandayu, dikutip Holopis.com.
Jonathan Frizzy juga diketahui koperatif selama pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi hingga pukul 20.00 WIB malam.
BACA JUGA
Selain itu, polisi juge menjelaskan apa yang diduga menjadi motif Jonathan Frizzy menjual rokok vape obat keras. Michael Tandayu mengatakan bahwa motif Jonathan Frizzy menjual rokok ekonomi obat keras adalah faktor ekonomi.
Hal tersebut karena Jonathan menjual rokok elektronik obat keras atau etomidae vape tersebut ke temannya dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta, dengan modal sekitar Rp1.3 juta yang dibeli di Thaland atau Malaysia.
Jonathan pun sudah menjual rokok elektronik itu sebanyak enam kali. Jonathan memiliki peran yang sangat penting dalam penjualan itu, yaitu mengurus Bea Cukai jika ada masalah.
Sebelumnya diberitakan Holopis.com, Jonathan Frizzy ditangkap pada hari Minggu (4/5) di daerah Jakarta Selatan. Kasus ini pertama kali terungkap pada Maret 2025 setelah pihak bea cukai Soekarno Hatta menyerahkan barang bukti ke polisi.