HolopisSulselPolisi Tangkap Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Komika Eky Priyagung

Polisi Tangkap Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Komika Eky Priyagung

MAKASSAR – Polisi telah berhasil menangkap seorang guru ngaji atau ustadz di salah satu masjid di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pria tersebut berinisial S (48).

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kasus ini berawal saat Komika asal Bandung Eky Priyagung menceritakan pengalaman pahitnya menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu di Kota Makassar, dan dia menggugahnya di media sosial.

“Pelaku ini adalah guru ngaji dan guru SD di salah satu masjid dan sekolah di Makassar dan dia melakukan pencabulan terhadap santrinya berjumlah kurang lebih 40 orang,” kata Arya Perdana saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Selasa (6/5/2025).

Komika asal Bandung yang menjadi salah satu korban asusila tersebut menceritakan kasusnya sudah cukup lama dan baru terungkap sekarang karena korban tidak ada yag melapor.

“Saksi yang sudah kita periksa ada 4 orang dan korbannya ada tiga orang. Dugaannya lebih dari 10 orang dan kita tangkap satu tersangka,” ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Arya mengatakan bahwa tersangka mengaku sudah melakukan praktik pencabulan terhadap 16 (enam belas) orang.

“Dia mengakui sudah mencabuli sekitar 16 orang, pelaku ini mengalami kelainan seksual. Dia mengancam anak tersebut untuk tidak memberitahukan kepada orang lain,” tambahnya.

Polrestabes Makassar masih menunggu kesediaan komika Eky Priyagung untuk datang ke Makassar, menjadi saksi dalam kasus kekerasan seksual tersebut.

“Kami sudah koordinasi dan komunikasi dan dia siap datang namun mungkin karena kesibukannya sehingga kedatangannya tertunda,” jelasnya.

Arya menyebut pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Arya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Muhammad Ibnu Idris ( Redaktur ) Selasa, 6 Mei 2025 - 21:14 WIB (2 minggu lalu)
  • Achmad Husin Alifiah ( Redaktur ) Rabu, 7 Mei 2025 - 04:40 WIB (2 minggu lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait