JAKARTA – Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyatakan dukungannya atas 8 (delapan) pernyataan sikap para purnawirawan jenderal TNI yang tergabung di dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang dipimpin oleh Jenderal TNI (purn) Fachrul Razi.
“Saya memberikan dukungan sepenuhnya atas pernyataan yaitu 8 pernyataan yang diberikan oleh para purnawirawan jenderal, ada 100 lebih jenderal,” kata Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Menurutnya, pernyataan pra purnawirawan jenderal TNI tersebut adalah sesuatu yang positif. Sehingga ia berharap mendapatkan respons yang sama dari pemerintah Indonesia saat ini.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
“Ini satu pernyataan yang sangat baik. Saya harap pemerintahan kita menjadikan 8 pernyataan para purnawirawan tadi sebagai bahan masukan untuk mengambil pertimbangan,” ujarnya.
Bahkan kata Rizieq, 8 pernyataan mantan prajurit TNI tersebut wajib diikuti jika memang memiliki tujuan yang baik untuk kepentingan perbaikan dalam berbangsa dan bernegara.
“Pelajari, kalau masukan tersebut bagus, masukan tersebut untuk perubahan ke hal yang baik untuk bangsa Indonesia, wajib untuk diakomodir oleh pemerintah,” sambung Rizieq.
Namun demikian, ia juga menyisipkan kepentingannya di dalam dukungan sosial politik para purnawirawan jenderal TNI tersebut. Yakni seruan untuk mengadili Joko Widodo.
“Saya mendukung 8 pernyataan tadi, hanya saya tambahkan satu lagi, yang kesembilan, tangkap dan adili Jokowi. Takbir. Shollu ‘alannabi,” ucapnya.
Ia beralasan bahwa Jokowi merupakan sosok pencipta masalah yang sudah ia bidik sejak lama. Bahkan ia sampai mengubah lirik lagu Jokowi sebagai tukang bohong sejak masih stay di Makkah.
“Jokowi ini memang problem maker, dia ini yang bikin problem. Jadi segala sesuatunya yang bikin problem bukan hanya soal ijazah saja,” tukasnya.
“Dari tahun 2018 kita sudah ingatkan orang ini pembohong, orang ini pendusta, orang ini harus dimakzulkan,” sambung Rizieq.
Hanya saja seruan itu tak cukup membuat Jokowi tumbang karena masih banyak yang mendukung. Sementara saat ini ia membaca sudah banyak yang tidak lagi memberikan dukungan politik kepada Jokowi, bahkan para pendukung sebelumnya di Pilpres 2014 maupun di 2019, sudah banyak yang berbalik arah.
“Cuma saat itu masih banyak yang belum sadar, nah kalau sekarang ini sudah banyak yang sadar. Bahkan yang dukung-dukung Jokowi sudah sadar dan bahkan seperti pahlawan kesiangan,” pungkasnya.
Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran
Sebelumnya diketahui sejumlah mantan prajurit TNI menggelar Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Di mana di dalamya terdapat sejumlah nama besar, mulai dari Jenderal Purn TNI Fachrul Razi yang notabane mantan Wakil Panglima TNI dan mantan Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.
Kemudian ada juga nama Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto yang merupakan Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Lalu ada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI (purn) Hanafie Asnan, dan mantan Wakil Presiden RI Jenderal (purn) TNI Try Sutrisno.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut membuat sebuah pernyataan sikap, sebanyak 8 poin yang dimaktubkan. Dan dalam poin ke-8, mereka menyatakan desakan untuk penggantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Berikut adalah 8 (delapan) poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ;
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.