HolopisPolhukamLuhut Sebut Forum Purnawirawan TNI Kampungan

Luhut Sebut Forum Purnawirawan TNI Kampungan

JAKARTA – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan enggan membela pernyataan sikap Forum Purnawirawan TNI yang mendesak adanya pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

Luhut pun menyebut tuntutan tersebut bersifat kampungan di saat seharusnya bangsa Indonesia bersatu.

“Ah itu apa sih. Kita itu harus kompak, gitu saja sekarang. Ini keadaan dunia begini, ribut-ribut begitu kan kampungan itu,” kata Luhut di Jakarta pada Senin (5/5).

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

Luhut menegaskan, sudah seharusnya semua pihak mendukung penuh pemerintahan Prabowo-Gibran, apalagi di tengah kondisi dinamika global yang tidak menentu.

“Kita harus fokus gimana mendukung pemerintahan dengan baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah mantan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada wajah mantan Wapres sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kemudian ada pula Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudaryo, hingga Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi.

Berikut isi dokumen deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait