JAKARTA – Kemenag (Kementerian Agama) RI mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penawaran ibadah haji tanpa antre dan haji tanpa daftar resmi yang meresahkan.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam keteranganya mengungkapkan, ibadah haji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
“Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji, ” terang Akhmad Fauzin, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (6/5).
BACA JUGA
- Jemaah Haji Dilarang Sembelih Dam/Hadyu di Makkah
- 135 Ribu Lebih Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arab Saudi, Cuaca Panas, Jaga Kondisi Fisik
- Jelang Puncak Haji, Jemaah Diimbau Batasi Aktivitas Fisik dan Umrah Sunah
- PPIH Arab Saudi Komitmen Beri yang Terbaik Saat Masa Transisi Sistem Layanan Haji
- Jamaah Haji Terpisah dari Keluarga? Ini Prosedur Penggabungannya
Akhmad Fauzin mengingatkan bahwa siapapun yang kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi akan mendapat sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi.
” Termasuk dengan penahanan, deportasi hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama beberapa tahun kedepan, ” tegasnya.
Lebih lanjut Fauzin menambahkan bahwa peraturan tersebut bukan hal yang sepele. Kemenag juga memohon kepada masyarakat agar ibadah sucinya tidak melalui jalur yang tidak sah.
”Kepada calon jemaah haji kami mengingatkan pastikan bahwa visa anda adalah visa haji dan bukan visa lainnya,” tandasnya.
Kemenag juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang jika menemukan indikasi adanya praktek penipuan atau promosi ibadah haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi.