HolopisPolhukamDudung Abdurachman Klaim Nama Forum Purnawirawan Dicatut Untuk Makzulkan Gibran

Dudung Abdurachman Klaim Nama Forum Purnawirawan Dicatut Untuk Makzulkan Gibran

JAKARTA – Penasihat Presiden Bidang Pertahanan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman memastikan Forum Purnawirawan TNI yang memberikan 8 tuntutan adalah forum yang tidak resmi.

Dudung bahkan menuding Forum Purnawirawan TNI itu hanya menyatut nama. Padahal, Forum Purnawirawan TNI yang resmi tidak pernah menyampaikan tuntutan seperti itu.

“Mengatasnamakan Forum Purnawirawan iya kalau menurut saya, karena Forum Purnawirawan itu sendiri tidak menyampaikan seperti itu,” kata Dudung dalam keterangannya pada Senin (5/5).

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

Kendati demikian, Dudung sangat mengapresiasi sikap Prabowo merespons 8 tuntutan itu. Menurutnya, sikap Prabowo merespons tuntutan tersebut sudah tepat.

“Presiden sangat bijak bahwa sesuaikan dengan jalur konstitusional saja, karena tidak bisa seorang presiden menjawab seperti itu,” ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah mantan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI tersebut ada wajah mantan Wapres sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Kemudian ada pula Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudaryo, hingga Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi.

Berikut isi dokumen deklarasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait