BANGKALAN – Menyikapi beredarnya kabar terkait kandungan gelatin babi pada produk Marshmallow, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menggelar inspeksi di sejumlah ritel modern.
Langkah ini diambil guna menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Plt. Kepala DKUMP Bangkalan, Achmad Siddik, bersama tim melakukan pemantauan di dua lokasi, Indomaret Jl. Soekarno Hatta dan Alfamart Jl. R.E. Martadinata sejak beberapa waktu lalu.
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Siddik menegaskan, inspeksi ini merupakan respons proaktif guna melindungi hak konsumen, terutama dalam hal keyakinan terhadap produk halal.
“Di Indomaret Jl. Soekarno Hatta, seluruh produk marshmallow yang kami periksa telah mencantumkan komposisi gelatin sapi secara jelas. Tidak ada indikasi penggunaan bahan non-halal,” papar Siddik dalam keterangan yang diterima Holopis.com, Senin (5/5).
Namun, temuan berbeda muncul di Alfamart Jl. R.E. Martadinata. Tim menemukan produk marshmallow dengan label komposisi yang hanya menyebutkan “gelatin” tanpa spesifikasi asal hewan.
“Ketiadaan keterangan ini berpotensi melanggar prinsip kehalalan. Produk tersebut kami ambil sampel untuk uji laboratorium lebih lanjut,” imbuhnya.
Sebagai tindakan preventif, DKUMP meminta ritel tersebut menghentikan sementara penjualan produk hingga hasil uji lab diterbitkan.
Siddik menekankan, langkah ini penting untuk mencegah keresahan masyarakat dan memastikan transparansi informasi.
“Kami berkomitmen menjaga kepercayaan publik. Hasil pemeriksaan akan kami umumkan secepat mungkin, dan sanksi tegas akan diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran,” tegas Siddik.
Pemeriksaan laboratorium difokuskan pada identifikasi sumber gelatin, mengingat sensitivitasnya bagi konsumen muslim.
DKUMP juga mengimbau pelaku usaha untuk lebih ketat dalam memastikan kejelasan label, demi menghindari ambiguitas yang berpotensi merugikan masyarakat.