JAKARTA – Kabar mengejutkan datang dari artis, Jonathan Frizzy (JF), yang dikabarkan diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan penggunaan cairan Vape mengandung zat etomidate yang masuk dalam kategori obat keras yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan. Bahkan, pria yang akran disapa Ijonk tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara, AKP Michael Tandayu, menyebut penangkapan Ijonk dilakukan dari pengembangan barang bukti berdasarkan gelar perkara yang dilakukan.
“Penangkapan pada JF ini dilakukan semalam sekitar jam 18.00 – 19.00 WIB di daerah Bintaro, Jakarta Selatan dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” ujar Michael dalam konferensi pers di Tangerang, Senin (5/5)
Tidak ada Topik serupa pekan ini.
Michael merinci, penangkapan Ijonk berawal dari penangkapan tersangka lain berinisial BTR. Dari tersangkkka BTR kemudian berkembang ke perempuan inisial ER (34). BTR inilah yang diduga membawa masuk barang dari luar negeri yang kemudian diamankan oleh petugas beacukai.
“Kemudian dilakuan pengembangan kepada ER dan hingga ditemukan tersangka dengan nama JF. Dari hasil keterangan memiliki peran untuk membuat WA (WhatsApp) Group untuk para tersangka. Yang membuat WA grup adalah JF,” terangnya.
Melalui WA grup tersebut, lanjut Michael rotal empat tersangka yakni BTR, ER, EDS dan JG berkomunikasi. Adapun keempatnya memiliki peran masing-masing dalam memesan hingga membawa barang tersebut yang dibawa dari luar negeri yakni Malaysia dan Thailand untuk dimasukan ke Indonesia.
Tersangka BTR bertugas sebagai kurir, ER yang menyuruh untuk menjemput dan berkoordinasi dengan tersangka lain dan EDS yang menyambungkan dengan banyak bandar dari liar negeri.
“Di situ mereka membuat group untuk saling berkomunikasi dan saling mengatur bagaimana agar barangnyna ini bisa masuk. Kemudian proses membawa ke Jakarta, JF melakukan pengawasan dan pengontrolan,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.