JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sedang melakukan kajian menyusul perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berlaku pada 24 Februari 2025. Kajian tersebut berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal yang berkaitan dengan KPK. Pertama, Pasal 3X Ayat (1) berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Kedua, Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.
Hal itu berdampak pada penanganan kasus, seperti mereka tak memiliki kewajiban lagi untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK padahal acap kali menemukan dan menyidik kasus korupsi bermula dari pemeriksaan harta kekayaan.
BACA JUGA
- KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
- KPK Dalami Bisnis Hauling Robert Bonosusatya dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kukar
- Usut Suap Gratifikasi Tenaga Kerja Asing, KPK Geledah Kantor Kemnaker
- KPK Dalami Proses dan Hasil Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry
- KPK Sita Dokumen – Uang dari Geledah Rumah Robert Bonosusatya
“KPK saat ini sedang melakukan kajian terkait dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 yang terkait dengan BUMN. Bagaimana kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan KPK,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Senin (5/5).
Terkait kajian tersebut, KPK akan menyandingkan juga peraturan dan ketentuan lainnya seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-undang Keuangan Negara, dan lainnya.
“Semua Undang-undang itu kemudian nanti akan dikaji oleh KPK untuk melihat seperti apa Undang-undang BUMN kaitannya dengan tugas, fungsi dan kewenangan upaya pemberantasan korupsi oleh KPK, baik melalui pendekatan pendidikan, pencegahan ataupun pendidikan,” tutur Budi.
Dikatakan Budi, pelaku usaha menjadi salah satu aktor terbanyak yang ditangani KPK. Sebab itu, KPK menganggap penting intervensi demi terciptanya praktik bisnis berintegritas.
“KPK beberapa hari lalu menerima audiensi dari Kementerian BUMN dan pada prinsipnya KPK tentu mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi yang terukur dan sistematis yang nantinya akan dilakukan oleh Kementerian BUMN dan KPK tentu akan siap mendukung karena selama ini pun KPK juga terus mendorong dan melakukan pendampingan berbagai upaya-upaya pencegahan korupsi di sektor pelaku usaha,” ucap Budi.