JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyinggung kisruh ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) yang berlanjut ke proses pidana.
Dalam pembukaan rapat paripurna kabinet, Presiden Prabowo Subianto mulanya heran ketika dirinya yang kerap berkomunikasi dengan Jokowi selalu dipermasalahkan.
Bahkan, dirinya makin heran ketika permasalahan Jokowi makin melebar saat sejumlah pihak mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi sewaktu kuliah.
BACA JUGA
- Pesan Waisak Presiden Prabowo: Tebarkan Welas Asih dan Kedamaian untuk Semua
- Polri Sebut Mahasiswi ITB Minta Maaf dan Menyesal
- Habib Syakur Nilai Polemik Ijazah Palsu Jokowi Ada di Kantong PDIP
- Bukan Asal Comot! Prabowo Minta Pimpinan BUMN Dipilih Berdasarkan Kualitas
- Sosok Nila, Gadis Belia yang Terpilih Jadi Peserta Sekolah Rakyat Presiden Prabowo
“Minta pandangan minta saran, Pak Jokowi berhasil 10 tahun orang suka tidak suka,” kata Presiden Prabowo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (5/5).
“Masalah ijazah disoalkan,” imbuhnya.
Namun, Presiden Prabowo kemudian enggan melanjutkan persoalan tersebut karena khawatir dirinya bakal ikut terseret persoalan ijazah.
“Nanti ijazah saya ditanya-tanya,” ucapnya.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Joko Widodo telah mendatangi Polda Metro Jaya bersama dengan tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Yakup Hasibuan pada hari Rabu, 30 April 2025. Kedatangan Presiden RI ke 7 tersebut untuk melaporkan 5 (lima) orang atas kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menyampaikan bahwa kelima orang yang dilaporkan adalah berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Namun apakah kelimanya adalah Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma, Yakup tak menyebutkan detailnya.
“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada ; RS, RS, ES, T dan inisial K,” kata Yakup di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian ada juga pasal 35, 32, dan 27A UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan rekayasa teknologi.
Sementara itu, Joko Widodo menyatakan alasan pelaporan yang dilakukan adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tuduhan yang dialamatkan sejumlah orang kepadanya secara berlarut-larut.
“Ini sebetulnya masalah ringan ya, urusan apa, tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi.