JAKARTA – Presiden ke-7 RI Jokowi (Joko Widodo) menanggapi santai adanya desakan dari para purnawirawan TNI agar putranya Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari posisi Wakil Presiden.
Dengan santainya, Jokowi menganggap hal tersebut adalah sebuah usulan yang sah-sah saja disampaikan oleh setiap masyarakat.
“Iya itu sebuah aspirasi, sebuah usulan ya. Boleh-boleh saja dalam negara demokrasi seperti kita,” kata Jokowi dalam pernyataannya di kediamannya pada Senin (5/5).
BACA JUGA
Kendati demikian, Jokowi mengingatkan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dipilih oleh masyarakat melalui Pemilu 2024.
“Ya, itu semua orang sudah tahu bahwa Pak Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah mendapatkan mandat dari rakyat lewat pemilihan umum,” tegasnya.
Mengenai posisi Gibran Rakabuming yang dianggap kontroversi, Jokowi lagi-lagi sebatas memberikan jawaban santai.
“Ya, itu semuanya kan sudah berproses semuanya. Sudah ada gugatan berapa kali,” kilahnya.
Jokowi kemudian menjelaskan untuk memakzulkan kepala negara harus lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lalu ke MK dan kembali ke MPR.
“Ya, semua orang kan juga sudah tahu prosesnya harus lewat MPR, harus lewat MK, kembali lagi ke MPR saya kira. Proses konstitusinya seperti itu,” jelasnya.
Dan kepala negara bisa dimakzulkan apabila melanggar perbuatan tercela hingga korupsi.
“Ya kan kalau korupsi berbuat tercela dan yang lain-lainnya, sesuai konstitusi saja. Dilihat di konstitusi kita sudah jelas dan gamblang,” terangnya.
Ditanya apakah sudah komunikasi dengan Gibran mengenai adanya pemakzulan itu, Jokowi enggan menjawab.