HolopisPolhukamLaode Umar Bonte soal Desakan Pemakzulan Gibran : Tidak Usah Kita Olah-olah...

Laode Umar Bonte soal Desakan Pemakzulan Gibran : Tidak Usah Kita Olah-olah Lagi

JAKARTA – Anggota MPR RI La Ode Umar Bonte memberikan respons atas desakan sejumlah pihak dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta agar Gibran Rakabuming Raka dimakzilkan dan diganti dengan orang lain, alih-alih ingin menyelamatkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

“Gibran rakabuming harus dimakzulkan. Bagaimana ceritanya mau dimakzulkan,” kata La Ode Umar dalam video yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/5/2025).

Ia menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah berpikir akan memakzulkan Gibran dari jabatannya saat ini sebagai Wakil Presiden. Bahkan MPR RI pun sampai dengan saat ini tidak pernah membahas apa pun soal wacana tersebut.

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

Menurut mantan Ketua Umum DPP KNPI tersebut, pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak relevan hanya karena ketidaksetujuan mereka pada kekalahan politik di Pilpres 2024 lalu.

“Saya sebagai anggota MPR saya tidak pernah berpikir memakzulkan Gibran Rakabuming. Kenapa, karena proses demokrasi sudah berakhir, Pemilu sudah berakhir. Harusnya proses-proses seperti ini harus kita hormati dan kita hargai,” tuturnya.

Sebagai bangsa Indonesia, seharusnya para mantan prajurit TNI tersebut bisa menghargai hasil pemilu yang sudah berjalan demokratis. Bahkan ia menyatakan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 dengan Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden adalah murni hasil pilihan rakyat.

“Hasil pemilihan umum, pemilihan presiden itu adalah hasil yang dilahirkan oleh rakyat Indonesia. Pak Prabowo dan Pak Gibran sudah dipilih oleh rakyat, pilihan rakyat ini harus kita hormati, harus kita hargai sebagai takdir yang harus kita terima,” ujarnya.

“Kalau kita menolak Gibran, artinya kita menolak takdir Tuhan. Kalau kita berpikir untuk memakzulkan Gibran maka sama halnya kita memakzulkan takdir Allah. Tidak bisa,” sambung Umar.

Jika pun ada hal-hal yang tidak pas sepanjang tidak menyalahi Undang-Undang yang ada, ia yakin Gibran dapat dipanggil untuk diluruskan. Terlebih Gibran Rakabuming Raka adalah sosok anak muda yang dinilainya mampu menerima masukan dari pihak manapun.

“Tapi sebagai orang tua misalnya, kalau Mas Gibran ada kesalahan kan bisa dipanggil, sebagai anak muda Mas Gibran saya pikir bisa dinasehati, tidak lantas langsung dimakzulkan,” tukasnya.

Bahkan kata Umar, jika pun ada yang perlu dikritisi dari sosok Gibran termasuk dalam kinerjanya sebagai Wakil Presiden, hal itu lumrah saja.

“Tidak usah kita olah-olah lagi, tidak usah kita seret-seret lagi. Kalaupun misalnya kita tidak suka dengan Pak Gibran, kita kritis boleh,” tandasnya.

Terkait dengan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut, Umar menyatakan bahwa jika dalam konteks wacana dan ide, hal itu sah-sah saja dilakukan. Namun untuk realitas pemakzulan terhadap Gibran tentu saat ini tidak bisa. Sebab tak ada syarat-syarat mutlak yang dapat dijadikan alasan untuk melengserkan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.

“Dan satu lagi, yang bisa memakzulkan presiden atau wakil presiden itu adalah anggota MPR, bukan orang luar. Ide-ide bolehlah, bicara boleh lah, tapi kalau sampai memakzulkan tidak mungkin, tidak bisa. Kenapa, karena MPR belum pernah membicarakan itu,” tegas Umar.

Hanya saja jika melihat dinamika yang terjadi secara aktual, Umar menilai wacana sejumlah mantan prajurit TNI tak perlu diakomodir.

“Maka bagi saya ini tidak patut kita dorong dan kita paksakan, karena rakyat sudah memilih, itulah takdir yang harus kita terima,” pungkasnya.

Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran

Sebelumnya diketahui sejumlah mantan prajurit TNI menggelar Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Di mana di dalamya terdapat sejumlah nama besar, mulai dari Jenderal Purn TNI Fachrul Razi yang notabane mantan Wakil Panglima TNI dan mantan Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.

Kemudian ada juga nama Jenderal TNI Purn Tyasno Sudarto yang merupakan Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Lalu ada mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI (purn) Slamet Soebijanto, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI (purn) Hanafie Asnan, dan mantan Wakil Presiden RI Jenderal (purn) TNI Try Sutrisno.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut membuat sebuah pernyataan sikap, sebanyak 8 poin yang dimaktubkan. Dan dalam poin ke-8, mereka menyatakan desakan untuk penggantian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Berikut adalah 8 (delapan) poin tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI ;

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait