HolopisEkobizKiai Cholil: Kalau Syarat Bansos Harus Vasektomi, Lebih Baik Tak Usah Daftar

Kiai Cholil: Kalau Syarat Bansos Harus Vasektomi, Lebih Baik Tak Usah Daftar

JAKARTA – Polemik seputar usulan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ingin menjadikan prosedur vasektomi sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), terus menuai respons. Salah satunya datang dari Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis.

Kiai Cholil, sapaan akrabnya, menyatakan keprihatinannya karena mayoritas masyarakat yang menjadi sasaran bansos adalah umat Muslim. Ia pun menegaskan bahwa jika syarat menerima bansos adalah menjalani vasektomi, maka umat Islam sebaiknya tidak memaksakan diri.

“Saya sarankan kepada yang Muslim, kalau syarat ambil bansos adalah vasektomi, maka tak usah daftar bansos,” ujarnya melalui akun X pribadinya @cholilnafis, yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/5).

Ia meyakinkan bahwa rezeki tidak hanya datang dari bansos, melainkan Allah akan membukakan jalan lain bagi mereka yang tetap memegang prinsip agamanya.

“Insya Allah saudara-saudara ada jalan lain rezekinya,” tambahnya.

Sebelumnya, Kiai Cholil juga telah menyampaikan bahwa Islam secara tegas melarang tindakan pemandulan permanen seperti vasektomi. Dalam Islam, yang dibolehkan hanyalah pengaturan jarak kelahiran, bukan penghentian total potensi reproduksi.

“Islam melarang pemandulan permanen. Yang dibolehkan mengatur jarak kelahiran,” tegasnya.

Ia juga mengkritik pendekatan yang menganggap pengentasan kemiskinan bisa dilakukan dengan cara membatasi kelahiran masyarakat miskin. Menurutnya, solusi paling tepat adalah dengan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

“Menghentikan kemiskinan itu dengan membuka lapangan kerja, bukan menyetop orang miskin lahir,” katanya.

Ketimbang melakukan vasektomi, Kiai Cholil pun mengingatkan bahwa sistem dana sosial lah yang seharunya diperkuat untuk menjawab persoalan kemiskinan secara berkeadilan.

Fatwa MUI: Vasektomi Haram, Kecuali Ada Alasan Syar’i

Dukungan terhadap pandangan Kiai Cholil juga diperkuat oleh Komisi Fatwa MUI. Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa vasektomi haram dilakukan jika tidak ada alasan syar’i seperti kondisi medis yang darurat.

“Vasektomi haram kecuali ada alasan syar’i seperti sakit dan sejenisnya,” tegasnya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali atau Kiai AMA, menambahkan bahwa meski kini ada teknologi untuk rekanalisasi, atau penyambungan kembali saluran sperma, tingkat keberhasilannya masih rendah sehingga tidak mengubah hukum dasar larangan tersebut.

“Karena hingga hari ini rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula,” jelas Kiai AMA.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait