JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana membentuk asosiasi warga untuk penghuni rumah susun, apartemen, dan rumah subsidi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menilai langkah ini sebagai sebuah terobosan baru untuk menciptakan keseimbangan kekuasaan antara pengembang dan masyarakat sebagai konsumen langsung.
“Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang,” ujar menteri yang akrab disapa Ara tersebut, yang dikutip Holopis.com, Minggu (4/5).
Ara menilai, selama ini pengawasan terhadap sektor perumahan cenderung berat sebelah karena tidak adanya representasi resmi dari warga penghuni.
Padahal, kata dia, asosiasi semacam ini sangat penting untuk menciptakan mekanisme check and balance antara pengembang dan konsumen.
“Selama ini tidak pernah negara kita membuat asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat,” katanya.
Guna melengkapi upaya perlindungan konsumen, Kementerian PKP juga telah meluncurkan sistem pengaduan terpadu yang diberi nama BENAR-PKP (Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan).
Kanal ini dirancang sebagai pintu masuk utama bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan perumahan secara terintegrasi. Kanal ini juga diharapkan menjadi jawaban atas tingginya angka pengaduan masyarakat di sektor perumahan.
Berdasarkan data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sektor perumahan secara konsisten menempati posisi tiga besar dalam jumlah pengaduan masyarakat.
Selama tahun 2024, tercatat 270 aduan masyarakat terkait masalah perumahan. Di antaranya, 116 pengaduan tercatat di BPKN, 61 surat masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 pengaduan diterima oleh YLKI, dan 35 lainnya masuk melalui aplikasi SP4N-LAPOR milik KemenPANRB.
Sementara data sampai dengan tahun 2025 ini, tercatat sudah ada tujuh pengaduan yang tengah ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui Kementerian PKP.
Dengan hadirnya BENAR-PKP, pemerintah ingin memastikan konsumen mendapatkan perlindungan yang lebih baik, serta memiliki akses terhadap edukasi dan kepastian hukum.
BENAR-PKP tidak hanya berfungsi sebagai pusat pengaduan, tetapi juga sebagai sarana literasi hukum dan pemberdayaan masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen perumahan.