HolopisPolhukamPenyanderaan Intel oleh Mahasiswa di Semarang Bisa Berkonsekuensi Hukum

Penyanderaan Intel oleh Mahasiswa di Semarang Bisa Berkonsekuensi Hukum

JAKARTA – Pakar hukum, Gurun Arisastra menyayangkan sikap Mahasiswa yang menyandera dan menyekap seorang anggota intelijen dari Polres Semarang dalam aksi May Day 2025 pada hari Kamis, 1 Mei 2025 lalu.

“Jika memang benar itu anggota intelkam Polres Semarang, saya sesalkan sikap mahasiswa melakukan penyanderaan. Sikap semacam ini berlebihan, menyalahi adab dan kultur demokrasi,” kata Gurun dalam keterangannya kepada Holopis.com, Sabtu (3/5/2025).

Gurun menilai bahwa aksi penyanderaan yang dilakukan sejumlah oknum Mahasiswa tersebut akan mengaburkan esensi dari narasi tuntutan mereka kepada pemerintah. Justru yang dilihat hanyalah bentuk arogansi mereka dalam menyikapi dinamika lapangan.

“Mestinya mahasiswa fokus melahirkan solusi kebangsaan dengan gagasan dan ide dalam mengemukakan pendapat dimuka umum, bukan justru fokus menyandera orang yang bertugas,” ujarnya.

Ia mamandang bahwa tugas aparat keamanan tentu salah satunya adalah intelijensia, di mana seorang anggota ditugaskan untuk melaksanakan tugas intelijen di lapangan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini juga menjadi tugas dan kewenangan aparat termasuk Kepolisian sehingga semua pihak perlu menghormati tugas masing-masing.

“Suka atau tidak suka secara politik, intelkam yang bertugas tetap wajib dihormati atau dihargai, tentunya kehadirannya untuk memantau jalannya demonstrasinya sesuai konstitusi, menjaga ketertiban umum, sehingga demontrasi terlaksana sesuai koridor konstitusi dan iklim demokrasi yang sehat di lapangan,” tutur Gurun.

Di samping itu, Gurun yang juga Founder & Managing Partners di Law Firm Gurun Arisastra and Partners tersebut mengingatkan bahwa aksi penyanderaan semacam itu dapat berdampak pada konsekuensi hukum.

“Penyanderaan terhadap polisi bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau jika melibatkan kekerasan dan ancaman, pasal 333 KUHP tentang perampasan kebebasan,” terangnya.

Lebih lanjut, Gurun juga mengatakan jika penyanderaan terhadap polisi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Hal ini dapat menjadi dasar untuk menuntut pertanggungjawaban pelaku penyanderaan.

“Penyanderaan dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sambung Gurun.

Oleh sebab itu, Gurun pun mengimbau kepada seluruh Mahasiswa untuk patuh saja dengan konstitusi yang ada, khususnya dalam aksi penyamapaian pendapat di muka umum. Sebab, kebebasan demokrasi tersebut telah diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang.

“Saya menghimbau agar aksi demontrasi dilakukan sesuai konstitusi atau peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan adab demontrasi dengan fokus menyampaikan pendapat di muka umum, bukan fokus menciptakan kegaduhan, kerusakan apalagi penyanderaan,” pungkasnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait