SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp948 juta.
Pelaku adalah pria berinisial AMK (51), warga Desa Gunung Sekar, Kecamatan Kota, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Sedangkan korban berinisial, MJ, warga Perumahan Agung Residence, Kecamatan Batuan, Sumenep.
BACA JUGA
Humas AKP Widiarti, menjelaskan, kejadian bermula pada Juli 2021 lalu, korban ditawari bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Jatim, di mana pelaku mengaku sebagai tim pengawasnya.
“Pelaku menjanjikan bantuan dana kepada sejumlah lembaga dengan syarat menyerahkan sejumlah ‘uang pengurusan’,” kata Widiarti dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Jumat (2/5).
Korban yang merupakan dosen di Sumenep awalnya mempercayai pelaku, terlebih setelah lembaganya benar-benar menerima bantuan sebesar Rp1 miliar.
“Pelaku kemudian kembali meminta korban mencarikan lembaga lain yang membutuhkan bantuan serupa, dengan imbalan uang pengalihan sebesar Rp50 juta per lembaga,” jelasnya.
Syaratnya, pencairan dana bantuan itu harus ditransfer melalui rekening pelaku, baru kemudian dikirim ke lembaga.
“Ternyata tak satu pun lembaga yang dijanjikan menerima bantuan tersebut,” tambahnya.
Perkara ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/209/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 30 April 2025.
“Kami akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas dan segera melimpahkan berkasnya ke jaksa penuntut umum (JPU). Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari tindak kejahatan serupa,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan barang bukti berupa tangkapan layar bukti transfer pelaku.