HolopisJatimSeorang Kades di Sumenep Ditahan Buntut Ijazah Palsu

Seorang Kades di Sumenep Ditahan Buntut Ijazah Palsu

SUMENEP – Kepala Desa (kades) Kangayan, Mohammad Arsan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari tim penyidik Polres Sumenep.

Pasalnya, Arsan sebelumnya berkirim surat penundaan penahanan ke penyidik sampai 30 April.

“Kami secara resmi menerima pelimpahan tahap II kasus tersebut dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” jelas Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, dikutip Holopis.com, Kamis (1/5).

Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kelas II B Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Arsan dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski, sebenarnya ada dua tersangka lain yang terseret dalam kasus ini. Namun, satu orang telah meninggal dan satu lagi mengidap penyakit stroke.

Sebelumnya, Arsan dilaporkan atas dugaan pemalsuan ijazah untuk mencalonkan diri sebagai Kades Kangayan pada periode 2014–2019.

Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/16/VII/RES.1.9/2020/Reskrim/SPKT/Polsek Kangayan, tertanggal 22 Juli 2020.

Pihaknya diduga memalsukan ijazah dengan nomor induk 0480 yang sebenarnya atas nama Moh. Yani.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Ronalds Petrus Gerson ( Redaktur ) Jumat, 2 Mei 2025 - 14:04 WIB (2 minggu lalu)
  • Achmad Husin Alifiah ( Redaktur ) Jumat, 2 Mei 2025 - 14:18 WIB (2 minggu lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait