HolopisPolhukamTernyata Charles Meikyansah dan Fauzi Amro Mangkir Lagi Kemarin

Ternyata Charles Meikyansah dan Fauzi Amro Mangkir Lagi Kemarin

JAKARTA – Sedang melaksanakan kunjungan kerja menjadi alasan dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Charles Meikyansah dan Fauzi Amro tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada Rabu (30/4). Atas dalih tersebut, keduanya meminta penjadwalan ulang.

“Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidak hadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keteranganya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/5).

Keduanya sebelumnya diagendakan diperiksa pada Kamis 13 Maret 2025. Namun saat itu keduanya tak hadir alias mangkir.

Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan rasuah ini. Namun, KPK menduga kasus ini melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Rang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut digeledah. Selain itu kantor OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Penyidik KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam pengusutan kasus ini. Di antaranya, dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.

Rumah Heri Gunawan di Tangerang Selatan sudah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Tim penyidik KPK juga sebelumnya sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.

KPK menduga Satori dan Heri Gunawan mendirikan yayasan untuk menerima dana CSR tersebut. KPK menduga ada dana CSR BI yang digunakan tak semestinya atau untuk kepentingan pribadi. Bukti atas dugaan itu sedang dipertajam lembaga antikorupsi.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Muhammad Ibnu Idris ( Redaktur ) Kamis, 1 Mei 2025 - 18:01 WIB (3 minggu lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait