HolopisPolhukamKorupsi Pengadaan Iklan Bank BJB (BJBR), KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Selaku...

Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB (BJBR), KPK Dalami Peran Ridwan Kamil Selaku Komisaris

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Ridwan Kamil atau Kang Emil selaku pemegang saham pengendali PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR).

Peran Kang Emil saat menjabat Gubernur Jawa Barat sekaligus Komisaris BJBR didalami lembaga antirasuah dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJBR tahun 2021 – 2023.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut sejumlah informasi dan bukti yang telah dikantongi pihaknya akan didalami tim penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil. Tak terkecuali peran Ridwan Kamil selaku Komisaris BJBR.

Diketahui, saat Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat sekaligus pemegang saham memilih Yuddy Renaldi sebagai Direktur Utama BJBR. Yuddy Renaldi yang kini menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJBR itu sebelumnya diangkat menjadi Dirut BJBR melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2018 Bank BJB, di Bandung pada Selasa (30/4/2019).

“Ada beberapa keterangan pastinya akan ditanyakan oleh para penyidik (kepada Ridwan Kamil),” ucap Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (30/4).

Hal itu diungkapkan Setyo saat disinggung soal peran Ridwan Kamil selaku komisaris, penunjukan Yuddy Renaldi sebagai Dirut BJBR, hingga dugaan penerimaan manfaat atas posisi tersebut. Sejauh ini, KPK belum merilis kapan Ridwan Kamil diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

“Ya itu menyangkut materi, kita tunggu waktunya ya,” kata Setyo.

Dugaan penerimaan manfaat atas perbuatan rasuah sejumlah pihak, termasuk Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto itu mengemuka dari digeledahnya rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025.

Dari kegiatan di kediaman Ridwan Kamil itu, tim KPK menyita sejumlah temuan terkait kasus ini. Di antaranya berupa kendaraan berupa motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue.

Setyo menyebut temuan hasil penggeledahan itu juga akan dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Ridwan Kamil. “Untuk melakukan konfirmasi terhadap kegiatan penyitaan penggeledahan yang sudah dilakukan oleh penyidik,” ujar Setyo.

Setyo merespon diplomatis saat disinggung lebih lanjut soal dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dengan perbuatan rasuah Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto, serta pihak lain. Pun termasuk dugaan Yuddy Renaldi ‘kepanjangan tangan’ Ridwan Kamil.

“Nanti kita sampaikan pada saat setelah pemeriksaan,” kata Setyo.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Diedit & Dipublikasikan oleh:
  • Ronalds Petrus Gerson ( Redaktur ) Kamis, 1 Mei 2025 - 07:24 WIB (3 minggu lalu)

Berita Terbaru

Berita Terkait