JAKARTA – Setidaknya sebanyak 4 (empat) pecahan uang kertas Rupiah resmi tidak dapat lagi ditukarkan di Bank Indonesia (BI). Hal itu seiring dengan berakhirnya tenggat waktu penukaran uang pada Rabu (30/4) kemarin.
Keempat uang kertas tersebut, yakni pecahan Rp10.000 emisi tahun 1979, pecahan Rp5.000 tanda tahun 1980, Rp1.000 emisi tahun 1980, dan Rp500 tanda tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, bahwa pihaknya di bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah, termasuk pada empat pecahan uang kertas tersebut.
“Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ujar Ramdan dalam keterangan resminya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (1/4).
Adapun untuk pencabutan keempat pecahan uang kertas dengan tahun emisi 1979, 1980, dan 1982 tersebut telah dicabut sebelumnya melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR, tertanggal 31 Maret 1992.
Meskipun sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi, keempat uang kertas ini tetap memiliki nilai tersendiri, khususnya bagi kalangan kolektor uang lawas.
Uang-uang emisi lama sering kali dicari karena desainnya yang klasik serta nilai sejarah yang terkandung di dalamnya. Bahkan dalam beberapa kasus, nilai jual uang kuno bisa jauh melebihi nilai nominalnya.
Adapun masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lengkap mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat mengakses laman resmi Bank Indonesia di www.bi.go.id.