JAKARTA – Dua anggota DPR RI, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro diagendakan diperiksa tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada hari ini, Rabu 30 April 2025. Kedua legislator Senayan asal Partai Nasdem itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com hari ini.
Keduanya sebelumnya diagendakan diperiksa pada Kamis 13 Maret 2025, namun tak hadir alias mangkir.
BACA JUGA
- Setelah Head Legal Telkomsigma, Giliran Legal Telkom Diperiksa KPK di Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
- KPK Sita 3 Mobil Terkait Kasus Korupsi di Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker
- Skandal Kemnaker! Oknum Binapenta dan PKK Diduga Paksa Calon TKA Bayar Upeti
- KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
- KPK Dalami Bisnis Hauling Robert Bonosusatya dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kukar
Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Belum ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan rasuah ini. Namun, KPK menduga kasus ini melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Rang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut digeledah. Selain itu kantor OJK pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Penyidik KPK juga telah memeriksa banyak saksi dalam pengusutan kasus ini. Di antaranya, dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori.
Rumah Heri Gunawan di Tangerang Selatan sudah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Tim penyidik KPK juga sebelumnya sudah menggeledah rumah kediaman Satori di Cirebon. Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita barang bukti seperti dokumen diduga terkait dengan perkara.
KPK menduga Satori dan Heri Gunawan mendirikan yayasan untuk menerima dana CSR tersebut. KPK menduga ada dana CSR BI yang digunakan tak semestinya atau untuk kepentingan pribadi. Bukti atas dugaan itu sedang dipertajam lembaga antikorupsi.