HolopisPolhukamMirah Sumirat Ingin Presiden Prabowo Buktikan Keberpihakannya ke Buruh

Mirah Sumirat Ingin Presiden Prabowo Buktikan Keberpihakannya ke Buruh

JAKARTA – Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2025. Dalam tuntutannya, ia mendorong agar pemerintahan Indonesia baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif satu suara untuk mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang pro atau berpihak kepada kaum pekerja atau buruh.

“Selamat hari Buruh (May Day) 1 May 2025,” kata Mirah Sumirat dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Rabu (30/4/2025).

Ia memberikan penekanan bahwa buruh adalah aset negara untuk ikut memperjuangkan stabilitas ekonomi nasional. Sehingga dengan demikian, kaum buruh harus menjadi perhatian serius dan perlindungan yang maksimal dari negara atas semua hak-hak normatif mereka.

“Pekerja atau buruh bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, hak-hak pekerja harus dilindungi dan dijamin secara adil,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga menyoroti rencana peringatan May Day yang akan dihadiri oleh Presiden RI ke 8 Prabowa Subianto. Di mana acara puncak peringatan Hari Buruh Internasional tersebut akan dilaksanakan di area dalam kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 1 Mei 2925.

Rencananya, akan ada kurang lebih sekitar 200 ribu orang buruh atau pekerja dari berbagai konfederasi dan serikat buruh lainnya hadir. Namun Mirah menegaskan bahwa jangan sampai perayaan May Day 2025 tersebut hanya dinilai sebagai agenda seremonial belaka. Namun juga harus menjadi agenda perubahan dan perbaikan nasib kaum pekerja dan buruh Indonesia.

“Peristiwa ini bukan sekedar perayaan hura-hura atau seremonial namun bagi para pekerja atau buruh, ini merupakan momentun yang sangat penting untuk bisa menyampaikan aspirasi, mengampaikan nilai-nilai perjuangan buruh/pekerja Indonesia kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto,” tegasnya.

Dalam momentum May Day 2025, Mirah Sumirat pun menyampaikan setidaknya ada 11 (sebelas) poin yang akan disuarakan. Berikut adalah point tuntutan yang dibawakan oleh ASPIRASI, antara lain :

1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh dan Sesuai Tantangan Jaman
Dengan adanya Keputusan MK melalui JR (judicial review) yang dilakukan oleh sejumlah pihak dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh dan juga Partai buruh, pihaknya sangat berharap penuh kepada Pemerintah dan DPR RI, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkwalitas dan isinya layak bagi pekerja / buruh, tanpa mengabaikan kepentingan investor dan para pengusaha.

“Serikat Pekerja atau Serikat Buruh agar dilibatkan dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru. Supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang lalu, karena minimnya keterlibatan publik, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam proses pembahasannya,” tutur Mirah.

Masih dalam kontek hasil putusan MK tentang UU Cipta Kerja, Mirah mengingatkan bahwa pemerintah sempat diberikan kesempatan untuk merevisi omnibus law tersebut selama 2 tahun. Hal ini menurutnya dapat dijadikan kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal yang baru dimana sudah banyak terjadi perubahan di dunia industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi.

“Hal ini perlu karena undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dunia industri yang sekarang , dimana pekerja GIG ekonomi bisa terlindungi dalam undang-undang yang baru,” sambungnya.

2. Stop PHK ciptakan lapangan pekerjaan
Bagi Mirah, saat ini sudah banyak terjadi kasus PHK masal, yakni sejak tahun 2020. Bahkan sampai dengan saat ini masih terus terjadi sejak awal Januari 2025. Sayangnya lagi menurut Mirah, mereka adalah para pekerja di sektor manufaktur.

“Ada lagi puluhan ribu yang terphk seperti di perusahaan garment Sritek, Sanken, Yamaha music dan lain-lain,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Mirah menekankan bahwa penting bagaimana pemerintah untuk memberikan perlindungan dan akses pekerjaan seluas-luasnya kepada para calon tenaga kerja sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang saat ini sulit didapatkan karena minimnya lapangan pekerjaan.

3. Kebebasan berserikat dan berunding
Mirah Sumirat menekankan bahwa diperkirakan kurang lebih sekitar 80 % perusahaan anti keberadaan serikat pekerja padahal sudah diatur dalam undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Di mana dalam regulasi tersebut telah mengatur bagaimana pemenuhan hak pekerja/buruh untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.

“Serikat pekerja/serikat buruh memiliki peran penting dalam memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” terang Mirah.

Oleh sebab itu, dirinya meminta agar ke depan tidak ada lagi kasus pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh ketua mendirikan serikat pekerja di perusahaan dan diberikan ruang dan waktu yang cukup untuk melakukan perundingan baik itu terkait upah, perjanjian kerja bersama (PKB) dan lain sebagainya.

4. Wujudkan hubungan industrial Pancasilais
Hubungan industrial pancasilais adalah sistem yang sangta harmonis, bermartabat dan bekesinambungan. Dimana perjanjian kerja bersama sebagai salah satu sarananya, jikalau ada perusahaan yang meiliki tagline atau motto menciptakan hubungan industrial yang harmonis namun tidak memiliki serikat pekerjanya dan belum memiliki perjanjian kerjabersama (PKB).

Karena perjanjian kerja bersama (PKB) adalah komitment untuk mewujudkan hubungan industrial yang baik antara pekerja dan perusahaan. Sehingga tanpa adanya PKB, maka hubungan Industrial yang harmonis tidak akan terjadi.

“Kalau begitu, maka menjadi hal yang sia-sia slogan tersebut,” tuturnya.

5. Mencari Solusi masalah ketenagakerjaan
Mantan Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia ini pun mengatakan, bahwa permasalahan ketenagakerjaan dewasa ini adalah adanya pengaruh dunia teknologi artificial intelligence (AI), human mechine colaboration, pergeseran industri sudah terjadi, kemudian dari industri yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi.

“Saat ini sudah ada AI. Kalau tidak hati-hati dalam mengambil langkah atau strategi atau sikap, maka akan banyak sekali para pekerja/buruh yang akan ter-PHK , karena rata-rata angkatan kerja kita lulusan SD dan SMP,” paparnya.

Dengan demikian, pemerintah dinilai harus mampu mencari solusi terbaik untuk memastikan agar teknologi termutakhir tidak serta merta mengorbankan kepastian kerja bagi kaum buruh Indonesia.

“Segera dicarikan solusinya agar pekerja/buruh ini tidak terdampak karena terjadinya pergeseran industri yang konvensional jadi digitalisasi, robotisasi, otomatisasi. Pemerintah harus melakukan skilling, upskilling dan reskiliing ,” paparnya.

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait