JAKARTA – Presiden RI ke 7 Joko Widodo akhirnya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan 5 (lima) orang atas kasus tudingan ijazah palsunya. Jokowi tiba di Polda sekira pukul 09.50 WIB, Rabu 30 April 2025.
Jokowi tiba di Mapolda Metro Jaya didampingi oleh ajudannya sebagai Paspampres. Tampak di antaranya adalah Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah dan Kolonel Laut (P) I Made Wira Hady Arsanta.
Rombongan Jokowi tiba menggunakan mobil Toyota Kijang Innova berkelir hitam dengan Nomor Polisi B 2329 SXI.
BACA JUGA
Dalam paparannya, kuasa hukum Jokowi yakni Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa setidaknya ada dokumen yang dijadikan barang bukti atas laporannya terhadap kelima orang tersebut.
“Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga yaitu dilakukan oleh beberapa pihak,” kata Yakup di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti dikutip Holopis.com hari ini.
Kelima orang yang dilaporkan adalah berinisial RS, ES, RS, T, dan K. Apakah kelimanya adalah Roy Suryo hingga Tifauzia Tyassuma, Yakup tak menyebutkan detailnya.
“Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada ; RS, RS, ES, T dan inisial K,” sebutnya.
Atas laporan itu, Yakup mengatakan bahwa saat ini ia mempercayakan tim penyidik dari Polda Metro Jaya untuk memprosesnya.
“Kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak Kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya,” sambung Yakup.
Pasal yang dilaporkan ;
Dalam pelaporan tersebut, tim kuasa hukum Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Kemudian ada juga pasal 35, 32, dan 27A UU ITE yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dengan rekayasa teknologi.
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.
Berikut bunyi pasal 27A, 32 dan 35 UU ITE
Pasal 27A
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Pasal 32
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.