JAKARTA – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkom Group. Dalam upaya tersebut, lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksono pada hari ini, Selasa (29/4).
Judi Achmadi merupakan mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group. Sementara Tejo Suryo Laksono merupakan Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (GRC).
Saat ini, Judi Acmadi dan Tejo Suryo Laksoni sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Graha Telkom Sigma (GTS) yang diusut Kejaksaan Agung. PT GTS merupakan anak usaha Telkomsigma yang bergerak di bidang pengembangan fasilitas pusat data. Kasus korupsi PT GTS mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 324,8 miliar.
BACA JUGA
- KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Terkait Tenaga Kerja Asing di Kemnaker
- KPK Dalami Bisnis Hauling Robert Bonosusatya dan Aliran Dana Metrik Ton Batu Bara Eks Bupati Kukar
- Usut Suap Gratifikasi Tenaga Kerja Asing, KPK Geledah Kantor Kemnaker
- KPK Dalami Proses dan Hasil Due Diligence Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry
- Eks Ketua PN Surabaya dan Jakarta Rudi Suparmono Didakwa Terima SGD 43 ribu dan Rp 21,9 Miliar
“Pemeriksaan dilakukan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin,” ucap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Judi Achmadi dan Tejo Suryo Laksono merupakan dua dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Sementara empat tersangka lainnya yakni Bakhtiar Rosyidi selaku Direktur Human Capital dan Finance PT SCC; Roberto Pangasian Lumban Gaol selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti; serta dua pihak swasta lain, Afrian Jafar dan Imran Mumtaz.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage oleh PT PNB kepada Telkomsigma, KPK telah menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Tiga tersangka itu adalah Imran Muntaz, seorang konsultan hukum yang ditahan KPK sejak 8 Januari 2025. Sementara Direktur PT PNB 2012-2016 Robert Pangasian Lumban Gaol dan pegawai PT PNB 2016-2018 Afrian Jafar ditahan sejak 10 Januari 2025.
Adapun kasus itu bermula pada saat tersangka Robert pada akhir 2016 berniat membuka bisnis data center. Robert lalu meminta bantuan kepada Imran untuk mencari bantuan pembiayaan (financing) untuk proyek bisnis data center itu.
Imran dan Afrian diduga sebagai makelar proyek tersebut. Pada Januari 2017, melalui Imran dan Afrian, Robert melakukan penawaran agar PT SCC bisa mendanai pengadaan data center dimaksud.
Direktur Human Capital & Finance PT SCC Januari 2013-Juni 2019 Bakhtiar Rosyidi (BS) diduga menyetujui secara sepihak pendanaan itu, tanpa memberitahukan direksi lain maupun melakukan kajian analisa risiko. Kemudian para pihak diduga sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dan PT PNB.
Saat itu, Bakhtiar diduga menjanjikan Rp 1,1 miliar sebagai fee untuk Imran dan Afrian yang bertindak sebagai makelar. Pembayaran uang ke PT PNB dilakukan melalui perusahaan penampun dana yakni PT GRC milik Tejo Suryo Laksono.