JAKARTA – Bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C, layanan SIM Keliling kembali hadir hari ini, Rabu (30/4), di lima titik strategis di wilayah DKI Jakarta.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut lokasi SIM Keliling di masing-masing wilayah:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Arion Mall Rawamangun
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum lewat dari tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas.
BACA JUGA
- Wajib Tahu! Ini Syarat & Biaya Lengkap Bikin SIM Terbaru Mei 2025
- Preman Ormas FBR Ditangkap, Palak Pedagang Hingga Tukang Bangunan Sejak 2021
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Wilayah Jadetabek Hari Jumat 16 Mei
- Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Jumat 16 Mei
- Cek Jadwal Samsat Keliling Jadetabek Hari Kamis 15 Mei
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses berjalan lancar, pastikan membawa dokumen dan syarat berikut:
- Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan asli SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Bukti telah mengikuti tes psikologi
Jadi, buat Sobat Holopis yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan layanan SIM Keliling hari ini di lokasi terdekat. Praktis, cepat, dan tidak perlu antre panjang di kantor Satpas.