HolopisPolhukamBongkar Dana Nonbudgeter Korupsi Iklan, KPK Dalami Suap Bank BJB (BJBR) ke...

Bongkar Dana Nonbudgeter Korupsi Iklan, KPK Dalami Suap Bank BJB (BJBR) ke BPK

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diam-diam sedang mendalami dugaan suap oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) kepada Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Diduga suap yang melibatkan auditor dan anggota V BPK Ahmadi Noor Supit itu untuk memanipulasi sejumlah hasil audit terkait BJBR.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik dugaan suap itu sedang didalami bersamaan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2024.

“Sama (dugaan suap oleh Bank BJB kepada BPK, red) sedang didalami,” ucap Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (29/4).

Namun Asep saat ini enggan membeberkan lebih lanjut terkait hal tersebut. Pun termasuk saat disinggung soal dugaan keterlibatan auditor BPK dan Ahmadi Noor Supit.

Ahmadi Noor Supit yang juga politikus Golkar dikabarkan telah dua kali dipanggil lembaga antirasuah dalam proses penyelidikan. Namun, yang bersangkutan tak hadir alias mangkir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pemberian uang miliaran rupiah untuk hasil audit ini berkaitan dengan dana nonbujeter BJBR dalam kasus dugaan korupsi penempatan iklan BJBR yang merugikan keuangan negara Rp 222 miliar. Diduga ada dana nonbujeter hasil perbuatan rasuah untuk memoles audit keuangan BJB.

KPK telah mengantongi catatan-catatan yang memuat soal dana nonbujeter ini. Lembaga antirasuah saat ini sedang menelusuri peruntukan dan aliran dana nonbujeter tersebut. Dalam proses pengusutan, KPK akan mengkonfirmasinya kepada pihak yang menyalurkan atau menerima dana tersebut.

Penyidikan kasus tindak pidana korupsi dana iklan oleh Bank BJB menjadi pintu masuk KPK mendalami dugaan perbuatan rasuah lainnya. Tak terkecuali salah satunya terkait penggunaan atau penyaluran dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) BJBR.

Dalam pengusutan dana korupsi dana iklan, penyidik KPK sudah memeriksa sejumlah saksi baik itu dari internal BJBR atau pihak swasta. Di antaranya Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB Indra Maulana dan Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB Purwana Bagja alias Ipung.

<!–nextpage–>

Lalu, Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022; Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB; dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

Sejumlah lokasi juga telah digeledah tim penyidik. Di antara tempat yang telah digeldah yaitu kantor BJBR di Bandung dan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Kang Emil pada Maret lalu.

Dari kegiatan penggeledahan itu tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi Bank BJB. Di antaranya motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue yang ditemukan dan diamankan saat penyidik menggeledah rumah Kang Emil.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

Kelima tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.

Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar.

Dalam konstruksi perkara, BJBR pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023 merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan enam agensi. Adapun enam agensi yang dimaksud adalah PT CKSB (Rp 105 miliar), PT CKMB (Rp 41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp 99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp 81 miliar), PT WSBE (Rp 49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp 33 miliar).

Diduga terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari BJBR dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp 222 miliar. Diduga uang Rp 222 miliar itu digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJBR. Sejak awal, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto mengetahui dan menyetujui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter BJBR.

 

WhasApp Channel

Ikuti akun WhatsApp Channel kami untuk mendapatkan update berita pilihan setiap hari.

Berita Terbaru

Berita Terkait